Sidang Perdana Sang Rockstar


Kasus video porno Ariel ex Peterpan digelar perdana  di Pengadilan Negeri Bandung. Bagaimana nasib sang rockstar?
 
Senin [15/11] yang sibuk di Lapas Kebonwaru, Jalan Jakarta, Bandung. Pagi-pagi, petugas Kejaksaan Negeri Bandung sudah bertandang. Niatnya cuma satu, menjemput salah satu penghuni lapas: Nazriel Ilham alias Ariel. Vokalis ex Peterpan itu, akan menjalani sidang pertamanya terkait kasus video porno yang melibatkan Luna Maya dan Cut Tary di Pengadilan Negeri Bandung. 
 
Mereka terlalu rajin. Sementara Ariel, ”baru bangun, itu juga sama dibangunkan petugas kejaksaan,” kata salah seorang petugas Lapas pada Rolling Stone. Sang rockstar sebutnya, bangun kesiangan. ”Nggak sempat sholat shubuh juga,” tuturnya. Sekitar setengah 7 pagi, Ariel sudah siap. Mengenakan kemeja panjang abu-abu dan celana hitam, setelah sarapan Ariel bergegas. 
 
Mobil tahanan D1759 C yang biasanya diisi 20 orang tahanan, hari itu, khusus disediakan buat Ariel seorang. Patimo, supir mobil tahanan bilang, dalam perjalanan yang memakan waktu cuma 10 menit itu, ”Ariel minta saya jangan terlalu kencang-kencang nyetirnya. Saya sih oke saja,” katanya. 
 
Pengadilan Negeri Bandung, Jalan R.E Martadinata memberi gambaran pada sang rockstar: Betapa ia begitu istimewa. Kepolisian Resort Kota Besar Bandung menurunkan lebih dari 300 orang personel polisi. Mobil Water Cannon pun disiagakan di samping kiri pengadilan. Jalanan depan pengadilan riuh oleh petugas polisi. ”Kayak presiden mau datang,” kata seorang anggota polisi lalu lintas. 
 
Ariel pun konsisten menjadi media darling. Puluhan wartawan cetak, online, radio dan televisi asal Jakarta dan Bandung terlihat memenuhi halaman pengadilan. Beberapa stasiun televisi sangat serius meliput sidang ini, mereka menurunkan unit Satellite News Gathering (SNG) sejak sehari sebelumnya. 
 
Menambah kemeriahan, belasan anggota Ormas Kepemudaan berjajar di depan pintu bawah ruang sidang. “Pancasila...” teriak komandan ormas itu. “Sakti!” sambut anggotanya. Di luar pagar sebelah kanan, belasan remaja puteri membentangkan spanduk, “Bebaskan Ariel, tegakan Keadilan”. Mereka para pendukung pelantun “Mimpi yang Sempurna” tersebut. 
 
Beberapa menit kemudian, raungan motor bergema. Belasan lelaki memakai penutup kepala, dan berkalung sorban menggelar spanduk dan papan protes. Mereka menamakan dirinya Front Umat Islam (FUI). Yang satu ini jelas, meminta Ariel dihukum seberat-beratnya. 
 
Sidang hari itu, masih ada Luna Maya sang pacar, dan artis gaek Camelia Malik, Henky Tornado memberi support.Lengkap sudah sambutan bagi sang rockstar. Pengamanan yang ketat, support orang-orang dekat juga para fans membuat Ariel tampak lebih rileks. Di ruang tunggu tahanan, bersama pengacaranya OC Kaligis, Ariel menghabiskan berbatang-batang rokok. ”Saya siap,” ujarnya. 
 
Pukul 09.15, Ariel memasuki Ruang Sidang Utama di lantai 2 PN Bandung berdesak-desakan dengan wartawan televisi dan foto. Awalnya, sidang yang diketuai oleh Hakim Singgih Budi Prakoso,dan hakim anggota Agus Suwardi dan Syahril Mahmud terlihat seperti akan terbuka. Tapi, ”karena ini sidang perkara asusila, sidang dinyatakan tertutup,” kata Singgih Budi Prakoso. 
 
Sidang perdana ini berisi agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Menurut Rusmanto, salah satu jaksa penuntut, Ariel dijerat dengan tiga pasal berlapis. Pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 ke-2 KUHP. Pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 45 ayat 1 UU ITE terakhir Pasal 282 ayat 1 KUHP. “Maksimal hukumannya 12 tahun,” kata Rusmanto. 
 
Tapi, pihak pengacara Ariel tidak diam di sidang perdana ini. Dakwaan JPU langsung dibantah. “Kita juga mengajukan eksepsi,” kata Afrian Bondjol, penasehat hukum Ariel.  Isi bantahan setebal 20 halaman itu apa? ”Saya diminta no comment sama hakim soal isinya, pokoknya persidangan ini sudah sesuai dengan berita acara pengadilan,” kata O.C Kaligis pada Rollingstone. Ia juga enggan mengomentari dakwaan JPU.
 
Afrian lebih sedikit terbuka menanggapi dakwaan JPU. ”Kita keberatan dengan dakwaan jaksa. Isi dakwaan kabur, tidak cermat dan tidak jelas,” kata Boy, panggilan akrab Afrian. ”Dakwaan jaksa terlalu mengada-ada,” katanya. 
 
Di salah satu dakwaan, Ariel disebutkan turut membantu RJ (tersangka lain) menyebarkan video-video tersebut. Menurut Boy, tidak mungkin kliennya berbuat macam itu. ”Kalau (ikut menyebarkan-red) ini sama saja dengan Ariel bunuh diri,” katanya. Sidang bagi Ariel rampung pukul 10.22. Rencananya, agenda sidang lanjutan akan berlangsung Senin, 29 November mendatang. 
 
Usai Ariel kembali ke Lapas, di hari yang sama, RJ alis Redjoy juga menjalani sidang perdana. Jauh dari kebisingan wartawan dan demonstran, RJ menjalani sidang dengan situasi agak longgar meski berlangsung tertutup. RJ, editor musik Peterpan itu dijerat dengan pasal yang lebih berat karena dianggap sebagai penyebar video porno. 
 
RJ sendiri membantah menyebarkan video tersebut. Menurut RJ sebelum sidang, kejadian itu terjadi tahun 2006 lalu saat Peterpan tengah mengerjakan album Hari Yang Cerah. Ariel, kala itu datang ke Studio Capung di Antapani menenteng harddisk eksternal. Isinya, materi lagu-lagu Hari Yang Cerah.
 
Sebagai editor, RJ mengaku biasa menerima alur pekerjaan seperti itu. Ariel menyerahkan materi dalam HD untuk diedit oleh RJ. ”Ariel yang buka password folder di hardisknya,” kata RJ. Ia lantas mengcopy semua materi yang ada di sana. Niko Kresna, penasehat hukum RJ mengatakan, ”di folder banyak sekali file. Dia (RJ) buka dan copy file itu ada hak hukumnya,” kata Niko. 
 
Adanya materi video porno di dalam harddisk itu, “tidak sengaja ditemukan oleh RJ,” kata Niko. Karena semua file itu di-copy langsung ke CPU Komputer di studio. RJ tidak mengutak-atik video tersebut. Menurut Niko, kliennya hanya menyimpan video tersebut. “Jelas, dia tidak meng-uploadnya,” katanya. 
 
Dakwaan jaksa menurutnya tidak jelas. Pihaknya sampai saat ini belum menerima berita acara dakwaan serta siapa saksi dalam kasus ini. Tampaknya, kasus ini akan menempuh jalan panjang. Rolling Stones Indonesia)

Share Artikel ini ke teman-temanmu

Lihat Artikel Lainnya disini